Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM20869010

Rincian Aduan

LGSM20869010

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
19 Feb 2018
0 ditandai
Kpd yth bpk jokowi ,tim saber pungli, pos kota, kami warga Demak jateng mhn bantuannya Utk mengawasi terkait proses pecalonan perangkat desa dikab Demak yg diuji Dr PT UI , krn kbr sementara kondisi dikuasi oleh paguyuban kades dg cr meminta mahar dr pencalon sebesar Rp. 200jt s/500jt kami sangat berharap dr semua pihak terkait untk mengawasi & menindaklanjuti perihal ini terima kasih .

Disposisi

Senin, 19 Februari 2018 - 10:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 19 Februari 2018 - 15:02 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Selasa, 20 Februari 2018 - 07:23 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..dalam permendagri dimaksud tidak diatur secara spesifik terkait biaya pengisian perangkat desa..
 
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
 
berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan setda kabupaten demak bahwa pada saat dilakukan seleksi perangkat desa di kabupaten demak masih berpedoman pada perda kabupaten demak nomor 6 tahun 2015 tentang perangkat desa dan perbup nomor 4 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan perda kabupaten demak nomor 6 tahun 2015 tentang perangkat desa..
 
terkait adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pengangkatan perangkat desa agar dapat disertai bukti-bukti supaya tidak menjadi fitnah.

Selesai

Selasa, 20 Februari 2018 - 07:24 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab