Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM20688433
Rincian Aduan
LGSM20688433
Selesai
Public
Selamat siang bpk gubernur
Maaf ganggu waktu istirahatnya..
Saya SRIONO dr ngasinan rt 3 rw 10 jimbung kalikotes klaten.. Saya saat ini menempati tanah kas desa jimbung ...
Saya disini sejak kakek nenek saya dulu.. & warga lain pun jg ada yg menempati tanah kas ini..
Apakah lahan tanah ini suatu saat nanti bisa menjadi hak milik??
Dan kalo bisa prosedurnya seperti apa??
Terimakasih... selamat siang..
Disposisi
Rabu, 08 Desember 2021 - 15:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Jumat, 10 Desember 2021 - 07:42 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih atas laporannya
Selesai
Senin, 13 Desember 2021 - 09:07 WIBKabupaten Klaten
Menanggapi laporan Sdr. SRIONO warga ngasinan, dapat kami sampaikan bahwasanya ybs sudah pernah mengajukan tukar guling, tetapi ybs merasa di rugikan melalui tukar guling dan memilih lewat pengadilan (gugat pemerintah desa). Ybs menginginkan sertifikasi warga tanpa lewat tukar guling, sehingga mengajukan gugatan ke pengadilan. Sesuai keputusan no 40/PDT.G/2021/PN.KLN. tgl 07 Desember 2021 pemerintah Jimbung menang.
Terkait tanah kas desa yg selama ini telah ditempati bahwa untuk menjadi hak milik pada dasarnya bisa akan tetapi prosesnya cukup panjang karena harus melalui prosedur yang ada yaitu dengan tukar guling, mulai dengan pembentukan panitia, pelaksanaan musyawarah desa, selanjutnya ada penentuan harga tanah dari Kabupaten, kesediaan membayar ganti rugi untuk mencari tanah pengganti, dan mengajukan ijin pelepasan tanah kepada Mendagri. Demikian yang dapat kami sampaikan