Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM19603290

Rincian Aduan

LGSM19603290

Selesai Public
19 Feb 2021
0 ditandai
Assalamualikum pak ganjar Pak mau tanya tentang dana UMKM itu sebenarnya yang berhak menerima itu yang punya usaha kecil apa cukup sebagai ibu rumah tangga nggih pak? Masalahnya di tempat saya kok banyak yang tidak tepat sasaran nggih pak. Banyak pedagang kecil pada enggak dapat tapi yang dapat malah cuma ibu rumah tangga pak sebagian besar. Emang seperti itu yang berhak menilai dapat atau enggaknya dari kepala desa masing2 apa langsung dari pemerintahan pak? Trimakasih pak,,,,, mohon pencerahanya pak ????

Disposisi

Jumat, 19 Februari 2021 - 11:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Verifikasi

Senin, 15 Maret 2021 - 10:41 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

matur nuwun informasinya, untuk dana atau bantuan modal untuk UMKM peruntukannya memang untuk usaha mikro kecil dan menengah yang benar benar memiliki usaha tetapi kesulitan modal karena dampak pandemi, maka berhak untuk dibantu, tepat sasaran atau tidak tentunya sudah melalui proses seleksi dari bawah ke atas, apabila tidak tepat sasaran kami berterima kasih akan kami sampaikan ke pusat sebagai bahan evaluasi, yang berhak menilai dapat tidaknya adalah Pusat, syaratnya memiliki usaha jelas, alamat jelas berdasarkan KTP, matur nuwun

Progress

Rabu, 17 Maret 2021 - 15:02 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

matur nuwun informasinya, untuk dana atau bantuan modal untuk UMKM peruntukannya memang untuk usaha mikro kecil dan menengah yang benar benar memiliki usaha tetapi kesulitan modal karena dampak pandemi, maka berhak untuk dibantu, tepat sasaran atau tidak tentunya sudah melalui proses seleksi dari bawah ke atas, apabila tidak tepat sasaran kami berterima kasih akan kami sampaikan ke pusat sebagai bahan evaluasi, yang berhak menilai dapat tidaknya adalah Pusat, syaratnya memiliki usaha jelas, alamat jelas berdasarkan KTP, matur nuwun

Selesai

Rabu, 17 Maret 2021 - 15:09 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

matur nuwun informasinya, untuk dana atau bantuan modal untuk UMKM peruntukannya memang untuk usaha mikro kecil dan menengah yang benar benar memiliki usaha tetapi kesulitan modal karena dampak pandemi, maka berhak untuk dibantu, tepat sasaran atau tidak tentunya sudah melalui proses seleksi dari bawah ke atas, apabila tidak tepat sasaran kami berterima kasih akan kami sampaikan ke pusat sebagai bahan evaluasi, yang berhak menilai dapat tidaknya adalah Pusat, syaratnya memiliki usaha jelas, alamat jelas berdasarkan KTP, matur nuwun