Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM19321936

Rincian Aduan

LGSM19321936

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
01 May 2021
0 ditandai
Asalamualaikum bpk...perkenalkan nama saya Yuni Widhi Astuti asal dari kota Purwokerto Jawa Tengah,Kabupaten Banyumas.....Bpk Gubernur yth,saya sangat membutuhkan bantuan&pertolongan dri bpk untuk kebutuhan sehari2&modal usaha.????

Disposisi

Sabtu, 01 Mei 2021 - 11:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Verifikasi

Rabu, 05 Mei 2021 - 11:04 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Apabila Ibu memiliki usaha, dapat melakukan pendaftaran BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM) oleh Kementerian Koperasi UKM RI, pendataan untuk Pelaku Usaha Mikro dilakukan melalui DInas Koperasi UKM Kab/Kota sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar 1,2 juta per orang dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan terdaftar diaplikasi Gerai Kopimi di Kecamatan (memiliki Bukti Pendaftaran UMKM / Kartu Gerai Kopimi)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang
3. Satu KK dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Nomor Induk KTP (NIK)
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) IUMK (oss.go.id)
5. Tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR)
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD
7. Diutamakan Pelaku Usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020
 
Saat ini sedang ditutup pendaftarannya, akan dibuka kembali menunggu surat dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Progress

Rabu, 05 Mei 2021 - 11:05 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Apabila Ibu memiliki usaha, dapat melakukan pendaftaran BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM) oleh Kementerian Koperasi UKM RI, pendataan untuk Pelaku Usaha Mikro dilakukan melalui DInas Koperasi UKM Kab/Kota sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar 1,2 juta per orang dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan terdaftar diaplikasi Gerai Kopimi di Kecamatan (memiliki Bukti Pendaftaran UMKM / Kartu Gerai Kopimi)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang
3. Satu KK dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Nomor Induk KTP (NIK)
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) IUMK (oss.go.id)
5. Tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR)
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD
7. Diutamakan Pelaku Usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020
 
Saat ini sedang ditutup pendaftarannya, akan dibuka kembali menunggu surat dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Selesai

Rabu, 05 Mei 2021 - 11:05 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Apabila Ibu memiliki usaha, dapat melakukan pendaftaran BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM) oleh Kementerian Koperasi UKM RI, pendataan untuk Pelaku Usaha Mikro dilakukan melalui DInas Koperasi UKM Kab/Kota sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar 1,2 juta per orang dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan terdaftar diaplikasi Gerai Kopimi di Kecamatan (memiliki Bukti Pendaftaran UMKM / Kartu Gerai Kopimi)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang
3. Satu KK dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Nomor Induk KTP (NIK)
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) IUMK (oss.go.id)
5. Tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR)
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD
7. Diutamakan Pelaku Usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020
 
Saat ini sedang ditutup pendaftarannya, akan dibuka kembali menunggu surat dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.