Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM19254086
Rincian Aduan
LGSM19254086
Selesai
Public
assalamualaikum pak saya dwi alamat desa meteseh rt 03 rw 04 kec.boja kab.kendal mohon maaf mau sedikit berbagi cerita pak saya sudah menikah dan punya 1 anak suami saya mengalami kecelakaan dan harus oprasi patah tulang leher pak kondisi saat ini suami saya bagian tubuh sebelah kanan belom bisa bergerak pak saya sangat kesulitan diekonomi saya pak untuk makan sehari" dan untuk berobat suami saya pak saya berharap pemerintah dapat mwmbantu saya dan saya juga punyak banyak tanggungan pak maaf menggau trimakasih
Disposisi
Senin, 08 Februari 2021 - 07:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 08 Februari 2021 - 11:57 WIBKabupaten Kendal
terimakasih,keluh kesah anda akan kami sampaikan ke dinas terkait, maturnuwun
Selesai
Senin, 15 Februari 2021 - 08:53 WIBKabupaten Kendal
Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Kendal
Kepada Yth,
Sdr. Dwi
di tempat
Berikut ini kami sampaikan halhal sebagai berikut :
1. Di masa pandemi, Pemerintah baik Pusat maupaun Daerah menyelenggarakan program Jaring
Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampat covid19 dalam bentuk bantuan pemenuhan
kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum
menerima bantuan sosial dari Pemerintah.
2. Pendataan masyarakat miskin merupakan tanggungjawab desa masingmasing yang ditentukan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan dengan dihadiri Perangkat Desa/Kelurahan, Ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat. Calon penerima bantuan diputuskan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
3. Pada saat ini tidak ada tambahan kuota dan pengusulan Program Bantuan Sosial dari Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Daerah.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.
Sdr. Dwi
di tempat
Berikut ini kami sampaikan halhal sebagai berikut :
1. Di masa pandemi, Pemerintah baik Pusat maupaun Daerah menyelenggarakan program Jaring
Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampat covid19 dalam bentuk bantuan pemenuhan
kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum
menerima bantuan sosial dari Pemerintah.
2. Pendataan masyarakat miskin merupakan tanggungjawab desa masingmasing yang ditentukan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan dengan dihadiri Perangkat Desa/Kelurahan, Ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat. Calon penerima bantuan diputuskan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
3. Pada saat ini tidak ada tambahan kuota dan pengusulan Program Bantuan Sosial dari Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Daerah.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.