Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM18356779
Rincian Aduan
LGSM18356779
Selesai
Public
assalamualaikum.wr.wb
selamat malam pak ganjar yang saya hormati
perkenalkan nama saya
DWI ARI ANANTO
pekerjaan karyawan disebuah PT. (daerah sukoharjo) disini saya ingin menyampaikan dan menanyakan mengenai hak sebuah karyawan.
tentang penbayaran GAJI.
apakah dibenarkan kalau perusahaan membayar (GAJI) dengan hitung2an seperti ini pak
GAJI POKOK : UMR tahun lalu
Tunjngan keahlian : .......
dan kalau dijumlahkan UMR tahun sekarang. bukankah gaji pokok itu umr ?
tunjangan keahlian itu tambahan ?
tapi yang kami alami selama hampir 2tahun berjalan . kami digaji dengan
(G.pokoktun.keahlian) UMR tahun sekarang. sedangkan gaji pokoknya umr tahun lalu. mohon tindak lanjutnya pak.
nama perusahaan PT.SANTOSO CIPTA DIAN PRIMA (SUKOHARJO)
trimakasih pak ganjar. salam hormat dari kami (buruh)
Disposisi
Selasa, 25 April 2017 - 08:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Jumat, 28 April 2017 - 07:58 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terima kasih laporannya, akam kami tindaklanjuti
Progress
Jumat, 14 Juli 2017 - 11:08 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
telah kami koordinasikan dengan Satwasker Wilayah Surakarta dan akan ditindaklanjuti oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan
Selesai
Jumat, 14 Juli 2017 - 11:08 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
laporan selesai