Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM18356779

Rincian Aduan

LGSM18356779

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
24 Apr 2017
0 ditandai
assalamualaikum.wr.wb selamat malam pak ganjar yang saya hormati perkenalkan nama saya DWI ARI ANANTO pekerjaan karyawan disebuah PT. (daerah sukoharjo) disini saya ingin menyampaikan dan menanyakan mengenai hak sebuah karyawan. tentang penbayaran GAJI. apakah dibenarkan kalau perusahaan membayar (GAJI) dengan hitung2an seperti ini pak GAJI POKOK : UMR tahun lalu Tunjngan keahlian : ....... dan kalau dijumlahkan UMR tahun sekarang. bukankah gaji pokok itu umr ? tunjangan keahlian itu tambahan ? tapi yang kami alami selama hampir 2tahun berjalan . kami digaji dengan (G.pokoktun.keahlian) UMR tahun sekarang. sedangkan gaji pokoknya umr tahun lalu. mohon tindak lanjutnya pak. nama perusahaan PT.SANTOSO CIPTA DIAN PRIMA (SUKOHARJO) trimakasih pak ganjar. salam hormat dari kami (buruh)

Disposisi

Selasa, 25 April 2017 - 08:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Jumat, 28 April 2017 - 07:58 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terima kasih laporannya, akam kami tindaklanjuti 

Progress

Jumat, 14 Juli 2017 - 11:08 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

telah kami koordinasikan dengan Satwasker Wilayah Surakarta dan akan ditindaklanjuti oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan 

Selesai

Jumat, 14 Juli 2017 - 11:08 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai