Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM18238213

Rincian Aduan

LGSM18238213

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
07 Apr 2016
0 ditandai
LAPOR Pak ganjar tolong tinjau di lapangan kab. Klaten, ada masalah k 2 lolos tes tp tdk menerima SK. Pdhal sudah wb 13 th.

Disposisi

Sabtu, 09 April 2016 - 08:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 18 April 2016 - 09:35 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani

Selesai

Rabu, 20 April 2016 - 20:19 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terima Kasih atas Pertanyaan Saudara Bahwa penerimaan CPNS tahun 2015 sesuai surat Menteri PAN-RB nomor B/2163/M.PAN-RB/06/2015 tanggal 30 Juni 2015 bahwa kebijakan penerimaan pegawai baru di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah tahun 2015 dilakukan penundaan (moratorium)   Bahwa pengadaan CPNS telah diatur melalui mekanisme Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan sedangkan untuk pengangkatan Tenaga Honorer Kategori 2 menjadi PNS menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 jo PP Nomor 43/2007 jis PP Nomor 56/ 2012 dengan ketentuan sebagai berikut :

  Pengangkatan tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS  (tenaga honorer kategori II) :

  1. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
  2. mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus;
  3. penghasilannya tidak dibiayai  dari APBN/APBD;
  4. bekerja pada instansi pemerintah;
  5. dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB); dan
  6. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pendataan tenaga honorer tersebut telah dilaksanakan terakhir sampai dengan bulan Desember 2010 dan peserta yang lulus TKD telah dilaksanakan pemberkasan sesuai kewenangan masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangakan proses pengangkatan tenaga honorer kategori II menjadi CPNS pada tahap Penetapan NIP CPNS dilaksanakan oleh Kantor Regional I BKN Yogyakarta. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten/Kota telah mengusulkan penetapan NIP para tenaga honorer kategori II sesuai hasil pengumuman kelulusan Panselnas pada akhir bulan Mei 2014. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kantor Regional I BKN, terdapat beberapa tenga honorer kategori II yang masih kekurangan berkas administrasi dan secara tekhnis disampaikan melalui Kabupaten/Kota masing2 untuk segera dipenuhi. Kewenangan penetapan NIP sepenuhnya berada di Kantor Regional I BKN. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota hanya bersifat mengusulkan dan memenuhi kekurangan berkas administrasi. Perkembangan saat ini, kantor Regional I BKN telah menetapkan berkas yang memenuhi syarat dan mendistribusikan hasil penetapan NIP ke Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Demikian untuk menjadikan maklum dan tetap semangat mengabdi untuk bangsa dan negara Salam