Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM18208910
Rincian Aduan
LGSM18208910
Selesai
Public
Apakah pembelajaran tatap muka sudah boleh dan aman dilaksanakan
Karena kabupaten demak akan melaksanaka pembelajaran tatap muka dengan nama blended learning mulai 22 Maret Terimakasih
Disposisi
Sabtu, 20 Maret 2021 - 10:02 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Sabtu, 20 Maret 2021 - 10:16 WIBKabupaten Demak
Aduan kami terima dan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait
Progress
Sabtu, 20 Maret 2021 - 10:18 WIBKabupaten Demak
Terima kasih aduan kami terima dan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait untuk jawaban saudara pengadu
Selesai
Sabtu, 20 Maret 2021 - 20:36 WIBKabupaten Demak
Yth. Pelapor (08112798146)
Terimakasih atas kepeduliannya terhadap dunia pendidikan kita, & terimakasih aduannya di Laporgub.jatenngprov. Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini Dindikbud Kab. Demak belum pernah memberlakukan kebijakan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh, karena kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum terkendali sepenuhnya. Namun karena pentingnya persiapan Ujian Sekolah (US) bagi siswa kelas skhir, mulai tanggal 23 Maret 2021 mendatang, dengan penuh kehati-hatian dan protokoler kesehatan covid 19 secara ketat, kami merencanakan untuk melaksanakan Pembelajaran tatap muka model Blanded Learning ( campuran KBM moda Daring di rumah dan tatap muka di sekolah) khusus bagi siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP, dengan jam pendek, kelas kecil ( maksimal 50% siswa per kelas) dan seiijin orang tua siswa ( bagi siswa yang orang tuanya belum mengijinkan, sangat diperbolehkan siswa terus belajar di rumah). Hal ini sesuai Surat Edaran Kadinas dikbud no : 420/ 0839 tertanggal 19 maret 2021.
Demikian penjelasan kami, sekali lagi kami sampaikan, jika siswa belum mendapatkan ijin orang tuanya diperbolehkan belajar dirumah. Tksh