Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM17956730
Rincian Aduan
LGSM17956730
Selesai
Public
LAPOR lapor pak Gubernur bawa dalam penerimaan pendamping desa nama saya dinyatakan lulus tes tertulis dan wawancara tapi dalam daftar ulang kok ndak ada. Sedangkan dalam pengumuman penerimaan dinyatakan keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat, kenapa dengan mudahnya menghapus nama yang telah diputuskan, nama saya sudono sp no tes PD 2820
Disposisi
Selasa, 12 Januari 2016 - 07:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Kamis, 14 Januari 2016 - 10:57 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Keputusan kelulusan pendamping ditentukan oleh Dirje PPMD Kementrian Desa PDTT cq Pejabat Pengadaan Nasional Barang/Jasa. Kami memberikan koreksi secara tertulis kepada Dirjen PPMD. Berdasarkan data yang kami terima bahwa saudara lahir tanggal 10 Mei 1970. Dari data tersebut saudara telah melebihi batas usia yang dipersyaratkan yaitu 45 tahun. Untuk itu kami telah melaporkan kepada Ditjen PPMD melalui surat tertulis. Saat ini kami sedang menunggu jawaban tertulis dari Dirjen PPMD Kemendesa PDTT
Selesai
Senin, 01 Februari 2016 - 08:16 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI