Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM17956730

Rincian Aduan

LGSM17956730

Selesai Public
11 Jan 2016
0 ditandai
LAPOR lapor pak Gubernur bawa dalam penerimaan pendamping desa nama saya dinyatakan lulus tes tertulis dan wawancara tapi dalam daftar ulang kok ndak ada. Sedangkan dalam pengumuman penerimaan dinyatakan keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat, kenapa dengan mudahnya menghapus nama yang telah diputuskan, nama saya sudono sp no tes PD 2820

Disposisi

Selasa, 12 Januari 2016 - 07:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Kamis, 14 Januari 2016 - 10:57 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Keputusan kelulusan pendamping ditentukan oleh Dirje PPMD Kementrian Desa PDTT cq  Pejabat Pengadaan Nasional Barang/Jasa. Kami memberikan koreksi secara tertulis kepada Dirjen PPMD. Berdasarkan data yang kami terima bahwa saudara lahir tanggal 10 Mei 1970. Dari  data tersebut saudara telah melebihi batas usia yang dipersyaratkan yaitu 45 tahun. Untuk itu kami telah melaporkan kepada Ditjen PPMD melalui surat tertulis. Saat ini kami sedang menunggu jawaban tertulis dari Dirjen PPMD Kemendesa PDTT

Selesai

Senin, 01 Februari 2016 - 08:16 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI