Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM17091588
KABUPATEN PEKALONGAN, 02 Jul 2015
LAPOR Kepada Gubernur Jateng bhw di Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kab. Pekalongan Bidang PAUDNI ada salah 1 staf inisial "R" yg sdh merubah2 data Tunjangan KESRA, FUNGSIONAL & KUALIFIKASI S1 Thn 2015 sehingga yg dapat tunjangan guru2 yg dkt dan suka memberi AMPLOP sm oknum tersebut. Mohon di tindak krn sdh meresahkan.
Disposisi
Sabtu, 04 Juli 2015 - 07:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 03 Agustus 2015 - 13:19 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1. Jenis Bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Provinsi Jawa Tengah yaitu Bantuan Keuangan dan Bantuan Sosial Guru Non PNS :
a. Jenis Bantuan Keuangan adalah Bantuan untuk Kesejahteraan Guru Non PNS (PAUD dan Dikdasmen) dan Kualifikasi Akademik S1/D4 Guru Non PNS (PAUD dan Dikdasmen)
1) Calon penerima bantuan keuangan harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan dalam Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kese jahteraan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota.
2) Mekanisme Pencairan Bantuan Keuangan : Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengajukan pencairan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, setelah memenuhi syarat, kemudian diajukan ke Biro Keuangan SETDA Provinsi Jawa Tengah, untuk dicairkan melalui Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota, dan selanjutnya diberikan kepada calon penerima bantuan keuangan kesejahteraan tersebut.
b. Bantuan Sosial Bagi Guru Non PNS,
1) Calon penerima bantuan sosial mengajukan proposal dan permohonan bantuan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, setelah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota selanjutnya daftar calon penerima bantuan sosial yang memenuhi kriteria dan persyaratan, diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan Surat Keputusan Gubernur.
2) Mekanisme Pencairan Bantuan Sosial : dana bantuan sosial dicairkan oleh Biro Keuangan SETDA Provinsi Jawa Tengah dan langsung ditransfer ke rekening calon penerima bantuan sosial tersebut.
c. Pengelolaan dan usulan dana bantuan keuangan dan sosial dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta didukung dengan data yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota, sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawabnya. 2. Jenis Bantuan dari Pemerintah Pusat (APBN)
a. Bantuan Kualifikasi S1 dan Tunjangan Fungsional
Mekanisme pencairan Bantuan Kualifikasi S1 dan Tunjangan Fungsional dari Pemerintah Pusat melalui Dirjen PPTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan : Dirjen PPTK mengirimkan kuota calon penerima bantuan S1 ke Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota, tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi. Dinas Kabupaten / Kota kemudian memverifikasi data sesuai persyaratan yang telah ditentukan. Hasil Verifikasi selanjutnya dikirim ke Dirjen PPTK sebagai usulan penerbitan SK Pencairan Bantuan S1. Setelah menerima hasil verifikasi data kemudian diverifikasi ulang oleh Dirjen PPTK untuk kevalidan data sebagai dasar penerbitan SK. Setelah SK terbit langsung dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota dan tembusan dikirim ke Dinas Pendidikan Provinsi.
b. Tunjangan Profesi
Mekanisme pencairan Tunjangan Profesi bagi pendidik PAUD Non PNS dari Pemerintah Pusat melalui Dirjen PPTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan : Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota melakukan verifikasi data bagi pendidik PAUD Non PNS yang telah lulus sertifikasi, hasil verifikasi data dikirim langsung ke Dirjen PPTK sebagai bahan penerbitan SK penerima tunjangan bagi pendidik PAUD Non PNS. Dirjen PPTK mengadakan verifikasi ulang, apabila data sudah benar – benar valid baru diterbitkan SK pencairan tunjangan profesi. Setelaj SK terbit langsung dikirimkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota sebagai dasar pencairan tunjangan profesi bagi pendidik PAUD Non PNS, tembusan SK dikirim ke Dinas Pendidikan Provinsi.