Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM16818777
Rincian Aduan
LGSM16818777
Selesai
Public
Sugiyah,mojopait rt 2 rw6 curugsewu patean kendal.selama pandemi yg dpt bansos 600rb sudah cair sampai 4kali,yg dpt PKH juga lancar tiap bulan,saya dpt 15kg beras 2kg gula cuma 1kali,saya single parent dngn 2 orang anak(9thn&4,5thn),kenapa bansosnya tdk d bagi rata?dampak covid saja sdh merata
Disposisi
Senin, 11 Januari 2021 - 18:05 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Selasa, 12 Januari 2021 - 09:04 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas aduannya,akan kami sampaikan ke pihak terkait untuk hal tersebut agar mendapatkan penjelasan DUMP
Selesai
Rabu, 20 Januari 2021 - 13:03 WIBKabupaten Kendal
Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Kendal
Kepada Yth,
Sdr. Ibu Sugiyah
di tempat
Berikut kami sampaikan halhal sebagai berikut :
1. Di masa pandemi, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah menyelenggarakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah.
2. Data Calon Penerima Bantuan Sosial tersebut berasal dari :
a. Keluarga yang terdata di DTKS dengan NIK Valid yang kemudian harus dilakukan verifikasi dan
validasi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan untuk memastikan data sesuai dengan kondisi di
Desa/Kelurahan.
b. Keluarga Non DTKS yang diusulkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan, Calon Penerima diputuskan
melalui Musyawarah Desa/Kelurahan dengan dihadiri Perangkat Desa/Kelurahan, Ketua RT dan RW
serta tokoh Masyarakat.
3. Selain bantuan tersebut terdapat bantuan dari Instansi dan Pemerintah yang penyalurannya lewat instansi lain (bukan Dinsos).
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terima kasih.
Sdr. Ibu Sugiyah
di tempat
Berikut kami sampaikan halhal sebagai berikut :
1. Di masa pandemi, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah menyelenggarakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah.
2. Data Calon Penerima Bantuan Sosial tersebut berasal dari :
a. Keluarga yang terdata di DTKS dengan NIK Valid yang kemudian harus dilakukan verifikasi dan
validasi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan untuk memastikan data sesuai dengan kondisi di
Desa/Kelurahan.
b. Keluarga Non DTKS yang diusulkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan, Calon Penerima diputuskan
melalui Musyawarah Desa/Kelurahan dengan dihadiri Perangkat Desa/Kelurahan, Ketua RT dan RW
serta tokoh Masyarakat.
3. Selain bantuan tersebut terdapat bantuan dari Instansi dan Pemerintah yang penyalurannya lewat instansi lain (bukan Dinsos).
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terima kasih.