Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM16237695
Rincian Aduan
LGSM16237695
Selesai
Public
Selamat pagi pak,saya hariyanto mau nanya soal bikin surtifikat tanah,saya sudah beli sebidang tanah 1 tahun yg lalu dengan luas 350m2 ,saya suda menerima setruk tagihan pajak 2017,tapi saya tanya apa petugas setempat blm ada surtifikatnya,mohon penjelasanya,terimakasih.
Disposisi
Senin, 17 April 2017 - 10:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Selasa, 18 April 2017 - 07:40 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Selasa, 18 April 2017 - 08:51 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Perlu Sdr Haryanto Ketahui Bukti Pembayaran Pajak bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah oleh karena itu coba dikonsultasikan ke kantor Pertanahan Setempat (BPN) terkait dengan ajuan permohonan pendaftaran tanah/pensertifikatan tanah.
Selesai
Selasa, 18 April 2017 - 08:51 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan