Detail Aduan
Disposisi
Senin, 17 Juli 2017 - 11:27 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 03 Agustus 2017 - 09:31 WIB
Kanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah
Selesai
Kamis, 03 Agustus 2017 - 09:31 WIB
Kanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah
Kenaikan pembayaran PBB tahun 2017 bisa disebabkan NJOP tahun 2017 mengalami kenaikan. Kenaikan NJOP PBB dari tahun ke tahun di sebabkan adanya penyesuaian Harga Pasaran Umum secara bertahap dan adanya daya kebutuhan pembiayaan pembangunan. Apabila wajib pajak PBB merasa keberatan dengan jumlah besar ketetapan PBB, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan ketetapan PBB di Pos Wilayah I, II, III, dan IV sesuai dengan lokasi objek pajak PBB.