Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM15902728
Rincian Aduan
LGSM15902728
Selesai
Public
Bapak gubernur yang baik..apakah pemakai KIS itu kalau patah tulang memang gak dapat perawatan medis selama blum di lakukan oprasi..saya tyas dari kota magelang..
Disposisi
Jumat, 12 Mei 2017 - 08:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Jumat, 28 Juni 2019 - 09:52 WIBDINAS KESEHATAN
Baik terima kasih atas informasinya, akan kami koordinasikam dahulu.
Selesai
Selasa, 22 September 2020 - 10:19 WIBDINAS KESEHATAN
TL BPJS Kesehatan :
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan. Untuk kasus patah tulang biaya perawatan tetap dapat dijamin JKN selama mengikuti alur pelayanan yang berlaku. Pada kasus kecelakaan kerja patah tulang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan pada kasus kecelakaan lalu-lintas dijamin oleh Jasa Raharja.