Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM15902728

Rincian Aduan

LGSM15902728

Selesai Public
KOTA MAGELANG
10 May 2017
0 ditandai
Bapak gubernur yang baik..apakah pemakai KIS itu kalau patah tulang memang gak dapat perawatan medis selama blum di lakukan oprasi..saya tyas dari kota magelang..

Disposisi

Jumat, 12 Mei 2017 - 08:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Jumat, 28 Juni 2019 - 09:52 WIB

DINAS KESEHATAN

Baik terima kasih atas informasinya, akan kami koordinasikam dahulu.

Selesai

Selasa, 22 September 2020 - 10:19 WIB

DINAS KESEHATAN

TL BPJS Kesehatan : Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan. Untuk kasus patah tulang biaya perawatan tetap dapat dijamin JKN selama mengikuti alur pelayanan yang berlaku. Pada kasus kecelakaan kerja patah tulang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan pada kasus kecelakaan lalu-lintas dijamin oleh Jasa Raharja.