Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM15819766
Rincian Aduan
LGSM15819766
Selesai
Public
Selamat sore pak.
Tolong tindak lanjuti pemutihan tanah di desa saya pak.
Katanya gratis tapi kog warganya di pungut biaya 400 ribu.
Sama pembangunan jalan pak. Masa warganya suruh kerja bakti terus kan padahal ada anggaran buat bayar tukang pak di proposalnya.
Terima kasih pak.
Desa pucungroto kecamatan kajoran kabupaten magelang
Disposisi
Rabu, 08 November 2017 - 15:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 19 September 2018 - 11:58 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pengaduan saudara mohon maaf atas keterlambatan kami menanggapi karena ada masalah teknis...segera akan kami tindaklanjuti pengaduan saudara
Selesai
Rabu, 19 September 2018 - 12:01 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Dalam pembuatan sertipikat Massal atau yg disebut PTSL ada biaya yg dibebankan oleh BPN yaitu biaya pengukuran dan biaya sertipikat untuk biaya yg dibebankan Masyarakat adalah biaya BPHTB..biaya materai..biaya patok ..hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri terimakasih