Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM15819766

Rincian Aduan

LGSM15819766

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
08 Nov 2017
0 ditandai
Selamat sore pak. Tolong tindak lanjuti pemutihan tanah di desa saya pak. Katanya gratis tapi kog warganya di pungut biaya 400 ribu. Sama pembangunan jalan pak. Masa warganya suruh kerja bakti terus kan padahal ada anggaran buat bayar tukang pak di proposalnya. Terima kasih pak. Desa pucungroto kecamatan kajoran kabupaten magelang

Disposisi

Rabu, 08 November 2017 - 15:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 19 September 2018 - 11:58 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pengaduan saudara mohon maaf atas keterlambatan kami menanggapi karena ada masalah teknis...segera akan kami tindaklanjuti pengaduan saudara

Selesai

Rabu, 19 September 2018 - 12:01 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Dalam pembuatan sertipikat Massal atau yg disebut PTSL ada biaya yg dibebankan oleh BPN yaitu biaya pengukuran dan biaya sertipikat untuk biaya yg dibebankan Masyarakat adalah biaya BPHTB..biaya materai..biaya patok ..hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri terimakasih