Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM15644306
KABUPATEN KARANGANYAR, 01 Mar 2017
Assalamualaikum.wr.wb.. Yth Kpd. Bpk. Gubernur Jateng Kami mau menanyakan tentang perda baru yang tidak memperkenankan pengajuan hak milih tanah run temurun. kami sudah jalan pengurusan selama hampir 4 bulan ke pejabat yang terkait namun tidak bisa karena ada perda baru namun isinya tidak dibacakan, sekali lagi minta penjelasan , mturnuwun Warga krendowahono, kec. Gondangrejo, kab.karanganyar, Prov.Jawa Tengah
Disposisi
Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 22 Februari 2019 - 12:41 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA