Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM15433952

Rincian Aduan

LGSM15433952

Selesai Public
KOTA SEMARANG
26 May 2016
0 ditandai
LAPOR Asslmkm. saya sangat kecewa dengan tarif parkir yg ditarik oleh SPG parking di stasiun semaran poncol. saya parkir utk 4 hari dan ditarif 53rb, ktnya aturannya 23rb utk 24 jm pertama ditambah 15rb perhari+ jamnya bila belum 24 jam. dalam perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Parkir dan koordinasi dengan Daop 4 PT.KAI menerangkan bahwa penetapan tarif parkir > 24 jam flat 16rb.. bagaimana pnjelasannya ini? mohon di bls

Disposisi

Jumat, 27 Mei 2016 - 06:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Jumat, 27 Mei 2016 - 09:01 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Selesai

Jumat, 27 Mei 2016 - 10:08 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Terima kasih atas laporannya, bahwa pengelolaan parkir di Stasiun Poncol dikelola oleh PT.Riska Multi Usaha (anak perusahaan PT KAI) Adapun penerapan biaya parkir mengacu pada Perda Kota Semarang dan menerapkan tarif progresif seperti pada lampiran gambar. Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan pihak stasiun penerapan parkir untuk Sepeda Motor saudara distasiun poncol atas dasar parkir tersebut (Lampiran Gambar) sebagai berikut : 3 hari x 15.000 = 45.000 kelebihan jam berikutnya lebih dari 8 jam dikenakan tarif parkir Rp.45.000 + Rp.8.000= Rp 53.000