Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM14804312

Rincian Aduan

LGSM14804312

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
05 Jun 2017
0 ditandai
Selamat siang, nama saya tri yono alamat purwodadi- grobogan. Mau tanya sama bapak gubernur jateng. Apa benar ngurus SIUP itu sampai 2 minggu baru jadi? Saya sudah satu minggu lebih bikin SIUP di dinas perijinan purwodadi grobogan kok blm jadi. Mohon untuk ditindak lanjuti ya bpk gubernur. Terimakasih.

Disposisi

Senin, 05 Juni 2017 - 10:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 08 Agustus 2017 - 08:30 WIB

Kabupaten Grobogan

coba tanyakan lagi ke dinasnya?

Progress

Jumat, 22 Mei 2020 - 09:07 WIB

Kabupaten Grobogan

Selamat siang Bapak Triyono Purwodadi-Grobogan Kami informasikan bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Grobogan  Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Pelayanan Untuk Semua Jenis Perizinan dan Non Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Grobogan Jangka waktu penyelesaian untuk permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah 4 (empat) hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar. Adapun setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk mendapatkan Surat Izin Usaha, pelaku usaha dapat melakukan permohonan secara mandiri melalui Online Single Submission (OSS).

Selesai

Jumat, 22 Mei 2020 - 09:07 WIB

Kabupaten Grobogan

Selamat siang Bapak Triyono Purwodadi-Grobogan Kami informasikan bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Grobogan  Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Pelayanan Untuk Semua Jenis Perizinan dan Non Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Grobogan Jangka waktu penyelesaian untuk permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah 4 (empat) hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar. Adapun setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk mendapatkan Surat Izin Usaha, pelaku usaha dapat melakukan permohonan secara mandiri melalui Online Single Submission (OSS).