Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM14804312
Rincian Aduan
LGSM14804312
Selesai
Public
Selamat siang, nama saya tri yono alamat purwodadi- grobogan. Mau tanya sama bapak gubernur jateng. Apa benar ngurus SIUP itu sampai 2 minggu baru jadi? Saya sudah satu minggu lebih bikin SIUP di dinas perijinan purwodadi grobogan kok blm jadi. Mohon untuk ditindak lanjuti ya bpk gubernur. Terimakasih.
Disposisi
Senin, 05 Juni 2017 - 10:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Selasa, 08 Agustus 2017 - 08:30 WIBKabupaten Grobogan
coba tanyakan lagi ke dinasnya?
Progress
Jumat, 22 Mei 2020 - 09:07 WIBKabupaten Grobogan
Selamat siang Bapak Triyono Purwodadi-Grobogan
Kami informasikan bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Pelayanan Untuk Semua Jenis Perizinan dan Non Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Grobogan Jangka waktu penyelesaian untuk permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah 4 (empat) hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Adapun setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk mendapatkan Surat Izin Usaha, pelaku usaha dapat melakukan permohonan secara mandiri melalui Online Single Submission (OSS).
Selesai
Jumat, 22 Mei 2020 - 09:07 WIBKabupaten Grobogan
Selamat siang Bapak Triyono Purwodadi-Grobogan
Kami informasikan bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Pelayanan Untuk Semua Jenis Perizinan dan Non Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Grobogan Jangka waktu penyelesaian untuk permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah 4 (empat) hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Adapun setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk mendapatkan Surat Izin Usaha, pelaku usaha dapat melakukan permohonan secara mandiri melalui Online Single Submission (OSS).