Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM14515819

Rincian Aduan

LGSM14515819

Selesai Public
25 May 2017
0 ditandai
Kepada yth Bp Gub jateng .kami inggin tanya pak ?ini ada desa yg cariknya sudah pari purno /kosong .petinggi terus memdirikan carik tanpa ujian terus dilantik peraturanya boleh apa tidak pak? klu sdh terj hukum sah atau tidak pak?

Disposisi

Jumat, 26 Mei 2017 - 05:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Selasa, 11 Juli 2017 - 08:17 WIB

INSPEKTORAT

terima kasih atas aduannya

Selesai

Selasa, 11 Juli 2017 - 08:20 WIB

INSPEKTORAT

  • Untuk pengangkatan Carik/Sekretaris Desa sesuai ketentuan harus melalui ujian/seleksi oleh Tim Kabupaten dan Kecamatan
  • Untuk mengisi kekosongan jabatan carik,Petinggi/Kepala Desa dapat menunjuk/mengusulkan Pelaksana Tugas (Plt) Carik