Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM14515819
Rincian Aduan
LGSM14515819
Selesai
Public
Kepada yth Bp Gub jateng .kami inggin tanya pak ?ini ada desa yg cariknya sudah pari purno /kosong .petinggi terus memdirikan carik tanpa ujian terus dilantik peraturanya boleh apa tidak pak? klu sdh terj hukum sah atau tidak pak?
Disposisi
Jumat, 26 Mei 2017 - 05:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Selasa, 11 Juli 2017 - 08:17 WIBINSPEKTORAT
terima kasih atas aduannya
Selesai
Selasa, 11 Juli 2017 - 08:20 WIBINSPEKTORAT
- Untuk pengangkatan Carik/Sekretaris Desa sesuai ketentuan harus melalui ujian/seleksi oleh Tim Kabupaten dan Kecamatan
- Untuk mengisi kekosongan jabatan carik,Petinggi/Kepala Desa dapat menunjuk/mengusulkan Pelaksana Tugas (Plt) Carik