Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM13812010
Rincian Aduan
LGSM13812010
Selesai
Public
Lapor pak gubenur , tolong di tegur dinas pertanahan kab rembang , pembuatan sertipikat lamban sampai 9 bulan , dan masih harus membayar jutaan rupiah , selain itu ada pihak yang minta tanda tangan denah tanah masih minta uang 50 rb / sertipikat . Trimakasih
Disposisi
Rabu, 17 Mei 2017 - 13:53 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Kamis, 18 Mei 2017 - 06:46 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Kamis, 18 Mei 2017 - 10:33 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Hasil Koordinasi dengan Kanwil BPN Prov.Jateng atas aduan Bapak/ibu/saudara atas pelayanan di Kantor Pertanahan Kab Rembang, sebagai bahan tindaklanjut dari aduan tersebut, mohon dg hormat bpk/ibu/sdr sudilah kiranya mencantumkan data nama pemohon, letak tanah dan nomor berkas permohonan agar dapat kami telusuri permohonan tersebut. Atau kalau bpk/ibu/sdr berkenan mohon dg hormat untuk datang ke Kantor Pertanahan dg membawa bukti permohonan demikian terima kasih.
Selesai
Kamis, 18 Mei 2017 - 10:33 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan