Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM13355020
Rincian Aduan
LGSM13355020
Selesai
Public
Selamat pagi pak ganjar . Pak saya mau tanya . Beberapa hari yang lalu saya berkunjung ke kota CEPU ...... Tepatnya deket perum migas . Saya lihat kok bisa ya lahan yang awalnya milik perhutani jadi perumahan dengan sertifikat . Tetapi warga yang sudah 40tahun lebih sampai sekarang tidak bisa mengklaim kepemilikan lahan di daerah tersebut . Saya memang bukan warga CEPU tapi liat ke janggalan ini jadi penasaran pak ...... Nyuwun pencerahan pak ....
Disposisi
Senin, 03 Desember 2018 - 08:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Senin, 03 Desember 2018 - 11:18 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Senin, 03 Desember 2018 - 14:35 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas pelaporan saudara...mohon maaf sebelumnya kami kesulitan dalam menjawab pertanyaan saudara karena data untuk lokasi tdk jelas...mohon untuk dijelaskan lokasi desa dan kecamatannya dan letak tanahnya...dan apakah benar lokasi tanah mereka sdh bersertipikat bisa di kirimkan kepada kami poto sertipikatnya terimakasih....
Selesai
Senin, 03 Desember 2018 - 14:36 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan