Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM13355020

Rincian Aduan

LGSM13355020

Selesai Public
KABUPATEN BLORA
02 Dec 2018
0 ditandai
Selamat pagi pak ganjar . Pak saya mau tanya . Beberapa hari yang lalu saya berkunjung ke kota CEPU ...... Tepatnya deket perum migas . Saya lihat kok bisa ya lahan yang awalnya milik perhutani jadi perumahan dengan sertifikat . Tetapi warga yang sudah 40tahun lebih sampai sekarang tidak bisa mengklaim kepemilikan lahan di daerah tersebut . Saya memang bukan warga CEPU tapi liat ke janggalan ini jadi penasaran pak ...... Nyuwun pencerahan pak ....

Disposisi

Senin, 03 Desember 2018 - 08:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Senin, 03 Desember 2018 - 11:18 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Senin, 03 Desember 2018 - 14:35 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terimakasih atas pelaporan saudara...mohon maaf sebelumnya kami kesulitan dalam menjawab pertanyaan saudara karena data untuk lokasi tdk jelas...mohon untuk dijelaskan lokasi desa dan kecamatannya dan letak tanahnya...dan apakah benar lokasi tanah mereka sdh bersertipikat bisa di kirimkan kepada kami poto sertipikatnya terimakasih....

Selesai

Senin, 03 Desember 2018 - 14:36 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan