Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM12663246
Rincian Aduan
LGSM12663246
Selesai
Public
Selamat pagi.. Saya selii warga desa pandansari kecamatan paguyangan kabupaten brebes, ingin menanyakan tentang prosedur balik Nama tanah yang saya beli apakah uang pologoro sebesar 10 itu wajib dikarenakan saya ingin membuat balik Nama kepemilikan tanah untuk syarat membuat sertifikat tanah dan staff kelurahan memberitahu untuk membayar pologoro yang dimana saya baca bahwa pologoro adalah pungutan yang diberikan kepada kepala desa. Mohon sarannya apakah wajib uang pologoro yang nominalnya lumayan besar tersebut Dan apakah bisa ditiadakan uang pologoro yang Saya baca adalah pungutan liar yang diberikan kepada kepala desa. Terimakasih
Disposisi
Rabu, 07 November 2018 - 07:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Rabu, 07 November 2018 - 11:33 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Rabu, 07 November 2018 - 11:34 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Terimakasih informasinya, akam kami koordinasikan dengan Pemkab Brebes untuk tindaklanjutnya
Selesai
Rabu, 07 November 2018 - 11:35 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab