Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM12663246

Rincian Aduan

LGSM12663246

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
05 Nov 2018
0 ditandai
Selamat pagi.. Saya selii warga desa pandansari kecamatan paguyangan kabupaten brebes, ingin menanyakan tentang prosedur balik Nama tanah yang saya beli apakah uang pologoro sebesar 10 itu wajib dikarenakan saya ingin membuat balik Nama kepemilikan tanah untuk syarat membuat sertifikat tanah dan staff kelurahan memberitahu untuk membayar pologoro yang dimana saya baca bahwa pologoro adalah pungutan yang diberikan kepada kepala desa. Mohon sarannya apakah wajib uang pologoro yang nominalnya lumayan besar tersebut Dan apakah bisa ditiadakan uang pologoro yang Saya baca adalah pungutan liar yang diberikan kepada kepala desa. Terimakasih

Disposisi

Rabu, 07 November 2018 - 07:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 07 November 2018 - 11:33 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 07 November 2018 - 11:34 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Terimakasih informasinya, akam kami koordinasikan dengan Pemkab Brebes untuk tindaklanjutnya

Selesai

Rabu, 07 November 2018 - 11:35 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab