Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM12219301
Rincian Aduan
LGSM12219301
Selesai
Public
Selamat mlm bpk ganjar maaf mengganggu ,saya ingin menyampaikan bahwa didesa WERDOYO kec :GODONG GROBOGAN
Kok aneh ya masalah BPJSKIS ,yang muda2 kok dapat sedangkn yg tua tdk dpt,kok bisa gitu knp ya pak ?
Disposisi
Rabu, 31 Januari 2018 - 08:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Selasa, 20 Maret 2018 - 09:20 WIBBPJS Kesehatan
Penerima Kartu Indonesia Sehat sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah penduduk yang miskin dan tidak mampu berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang diverifikasi dan validasi dari Dinas Sosial. Sehingga kriteria bagi penerima yaitu warga miskin dan tidak mampu..
Penduduk diperbolehkan secara aktif melapor dengan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan ke Kecamatan dan Dinas Sosial untuk didata dan di supervisi petugas yang berwenang. Dinas Sosial yang akan menentukan bisa tidaknya atau akan masuk penjaminan program yang sesuai.
Penduduk diperbolehkan secara aktif melapor dengan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan ke Kecamatan dan Dinas Sosial untuk didata dan di supervisi petugas yang berwenang. Dinas Sosial yang akan menentukan bisa tidaknya atau akan masuk penjaminan program yang sesuai.
Selesai
Kamis, 29 November 2018 - 09:32 WIBBPJS Kesehatan
Laporan telah ditindaklanjuti