Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM12219301

Rincian Aduan

LGSM12219301

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
30 Jan 2018
0 ditandai
Selamat mlm bpk ganjar maaf mengganggu ,saya ingin menyampaikan bahwa didesa WERDOYO kec :GODONG GROBOGAN Kok aneh ya masalah BPJSKIS ,yang muda2 kok dapat sedangkn yg tua tdk dpt,kok bisa gitu knp ya pak ?

Disposisi

Rabu, 31 Januari 2018 - 08:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Selasa, 20 Maret 2018 - 09:20 WIB

BPJS Kesehatan

Penerima Kartu Indonesia Sehat sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah penduduk yang miskin dan tidak mampu berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang diverifikasi dan validasi dari Dinas Sosial. Sehingga kriteria bagi penerima yaitu warga miskin dan tidak mampu..

Penduduk diperbolehkan secara aktif melapor dengan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan ke Kecamatan dan Dinas Sosial untuk didata dan di supervisi petugas yang berwenang. Dinas Sosial yang akan menentukan bisa tidaknya atau akan masuk penjaminan program yang sesuai.

Selesai

Kamis, 29 November 2018 - 09:32 WIB

BPJS Kesehatan

Laporan telah ditindaklanjuti