Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM11551291
Rincian Aduan
LGSM11551291
Selesai
Public
Bila sudah berobat di rs tipe A(pasien umum) dan dianjurkan pkai bpjs oleh dr rs A. Kenapa hrs di rs B.Padahal pasien ini perlu penanganan berkelanjutan. Kalau dg dr bru berarti pengobatanya dr awal lgi. Lain dr bedapenanganannya
Disposisi
Selasa, 04 April 2017 - 06:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Senin, 01 Juli 2019 - 08:24 WIBDINAS KESEHATAN
nggih, terimakasih infonya.
Selesai
Senin, 21 September 2020 - 12:45 WIBDINAS KESEHATAN
TL BPJS Kesehatan ;
Terimakasih atas laporan yang disampaikan kepada kami dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang bapak/ibu alami. Hal tersebut menjadi catatan bagi kami untuk evaluasi bersama pihak terkait guna peningkatan pelayanan yang lebih baik. Perlu kami sampaikan bahwa pelayanan kesehatan di Indonesia dengan sistem rujukan berjenjang sehingga pemerintah mengatur alur rujukan ke Rumah Sakit sesuai kompetensi dan fasilita yang dimiliki. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500-400