Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM11551291

Rincian Aduan

LGSM11551291

Selesai Public
03 Apr 2017
0 ditandai
Bila sudah berobat di rs tipe A(pasien umum) dan dianjurkan pkai bpjs oleh dr rs A. Kenapa hrs di rs B.Padahal pasien ini perlu penanganan berkelanjutan. Kalau dg dr bru berarti pengobatanya dr awal lgi. Lain dr bedapenanganannya

Disposisi

Selasa, 04 April 2017 - 06:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Senin, 01 Juli 2019 - 08:24 WIB

DINAS KESEHATAN

nggih, terimakasih infonya.

Selesai

Senin, 21 September 2020 - 12:45 WIB

DINAS KESEHATAN

TL BPJS Kesehatan ; Terimakasih atas laporan yang disampaikan kepada kami dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang bapak/ibu alami. Hal tersebut menjadi catatan bagi kami untuk evaluasi bersama pihak terkait guna peningkatan pelayanan yang lebih baik. Perlu kami sampaikan bahwa pelayanan kesehatan di Indonesia dengan sistem rujukan berjenjang sehingga pemerintah mengatur alur rujukan ke Rumah Sakit sesuai kompetensi dan fasilita yang dimiliki. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500-400