Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM06796900

Rincian Aduan

LGSM06796900

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
02 Dec 2018
0 ditandai
Malem Pak Ganjar... sy mau lapor Pak, mengurus sertifikat yg katanya gratis itu ternyata masih ditarik biaya 600rb oleh aparat desa. katanya itu untuk biaya ukur, notaris dll... apakah itu benar Pak? saya dr desa kaliwenang kec tanggung harjo kab grobogan Terima kasih

Disposisi

Senin, 03 Desember 2018 - 08:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 04 Desember 2018 - 13:33 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

teromakasih atas laporan saudara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Selasa, 04 Desember 2018 - 13:34 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pengaduan saudara untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih