Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM06796900
Rincian Aduan
LGSM06796900
Selesai
Public
Malem Pak Ganjar... sy mau lapor Pak, mengurus sertifikat yg katanya gratis itu ternyata masih ditarik biaya 600rb oleh aparat desa. katanya itu untuk biaya ukur, notaris dll... apakah itu benar Pak? saya dr desa kaliwenang kec tanggung harjo kab grobogan Terima kasih
Disposisi
Senin, 03 Desember 2018 - 08:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 04 Desember 2018 - 13:33 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
teromakasih atas laporan saudara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Selasa, 04 Desember 2018 - 13:34 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pengaduan saudara untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih