Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM06734725
Rincian Aduan
LGSM06734725
Selesai
Public
ma,af pak mengganggu.mau tanya pak.untuk pengurusan pemutihan sertifikat wilayah kab grobogan.kec.toroh.apa bener di pungut biaya 600ribu pak?mohon infonya
Disposisi
Jumat, 02 November 2018 - 07:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 02 November 2018 - 10:43 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas laporan saudara akan kami tindaklanjuti....
Selesai
Jumat, 02 November 2018 - 11:13 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pengaduan saudara untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..silahkan saudara tanyakan perincian uang tsb secara lengkap di kelurahan saudara...karena dr BPN tidak pernah memungut biaya.... terimakasih