Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM06645713

Rincian Aduan

LGSM06645713

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
13 Jan 2021
0 ditandai
saya asal dari desa suko rt.07 rw.01 DANANG ESTANTO panunggalan kec.pulokulon kab.grobogan....sebenarnya saya juga ingin mendapatkan b

Disposisi

Kamis, 14 Januari 2021 - 08:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 14 Januari 2021 - 10:27 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Kamis, 14 Januari 2021 - 10:28 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Kamis, 14 Januari 2021 - 10:29 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan. Menindaklanjuti aduan Saudara terkait dengan Penerima Bantuan UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan hasil validasi dan penetapan oleh Kementerian Koperasi UKM RI berdasarkan usulan dari instansi yang berwenang mengusulkan. Salah satunya mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi UKM Kab/Kota. Adapun penerima BPUM haruslah memenuhi kreteria yang dipersyaratkan dalam Permenkop UKM RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro. Ternyata setelah dilakukan pengecekan melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan pelapor an. Danang Estanto belum mengajukan usulan BPUM tahun 2020. Namun demikian jika tahun 2021 ada program BPUM lanjutan dari Kementerian Koperasi UKM RI akan segera akan dipublikasikan. Terimakasih.