Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM05324349
Rincian Aduan
LGSM05324349
Selesai
Public
Pak mau nanya. Kalau buat sertifakat tanah masal di kampung halaman saya kok ada yang bayar 500rb ada juga yang 1jt. padahal saya lihat2 info di sosmed itu 0rupiah. Apa progam pembuatan sertifikat tanah masal itu bayar pak,? apa untuk provensi2 tertentu pak? trima kasih.
kampung saya. Dusun:sarip
desa:karangsem
kecamatan:Wirosari
kab: Grobogan
Disposisi
Kamis, 20 Juli 2017 - 06:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 03 Agustus 2017 - 10:10 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Kamis, 03 Agustus 2017 - 10:11 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
pelaksanaan PTSL atau sertipikasi prona dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona, antara lain : menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku materai sesuai dg kebutuhan pembuatan dan pemasangan patok tanda batas pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada) kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll) utk lebih jelas silahkan datang dan tanya pada petugas di kantor pertanahan. Swn