Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM04487372
Rincian Aduan
LGSM04487372
Selesai
Public
Gimana dg aturan, bahwa kendaraan umum/ angkutan orang, plat nomernya warna kuning.
Pokoknya jangan dianak-emaskan. Pemicu ribut itu.
Trimakasih
Progress
Senin, 03 April 2017 - 12:25 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Revisi peraturan menteri perhubungan PM.32/2016 (PM.26/2017), adalah upaya pemerintah dalam azas Kesetaraan perlakuan penyelengaraan angkutan umum dan perlindungan konsumen, yaitu mengatur tarif, kuota, stnk an. badan hukum, akses digital dashboard, sanksi, pajak, uji kir, kepemilikan pool, bengkel, kapasitas mesin.
Regulasi terkait angkutan umum untuk orang harus berbadan hukum dan berplat kuning,sedangkan untuk angkutan sewa umum dan sewa khusus dimungkinkan berplat hitam dan lulus uji.Terima kasih.
Disposisi
Selasa, 04 April 2017 - 06:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Rabu, 05 April 2017 - 13:49 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Akan Kami Tindak Lanjuti
Selesai
Rabu, 05 April 2017 - 13:50 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Revisi peraturan menteri perhubungan PM.32/2016 (PM.26/2017), adalah upaya pemerintah dalam azas Kesetaraan perlakuan penyelengaraan angkutan umum dan perlindungan konsumen, yaitu mengatur tarif, kuota, stnk an. badan hukum, akses digital dashboard, sanksi, pajak, uji kir, kepemilikan pool, bengkel, kapasitas mesin.
Regulasi terkait angkutan umum untuk orang harus berbadan hukum dan berplat kuning,sedangkan untuk angkutan sewa umum dan sewa khusus dimungkinkan berplat hitam dan lulus uji.Terima kasih.