Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM04003126
Rincian Aduan
LGSM04003126
Selesai
Public
Assalamualaikum pak ganjar???
Dengan segala kerendahan hati sy ingin bertanya apakah d jateng khususnya d kota semarang,adakah bantuan unt pembangunan rumah pak??
Rumah sy roboh sdh hampir 1 th.dr bln marer 2020,saya menaruh harapan kpd bapak agar bs membantu sy unt mengurus/mmberi bantuan kpd saya
Disposisi
Selasa, 19 Januari 2021 - 09:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Progress
Selasa, 19 Januari 2021 - 12:11 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Menanggapi laporan yang saudara sampaikan, bahwa Pemerintah dalam hal ini Pusat, Kota, dan Provinsi memiliki fasilitas bantuan stimulan.
Anda dapat berkoordinasi dngan RT RW Lurah setempat untuk dibantu usul ke Dinas Perumahan Kota Semarang.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang
024-3515946
disperkimsemarang@gmail.com
Rumah Tidak Layak Huni
A. Persyaratan Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
1. Warga Kota Semarang, dibuktikan dengan fotocopy KTP-el dan/atau fotocopy KK;
2. Warga masyarakat berpenghasilan rendah dibuktikan dengan daftar gaji, atau Surat Keterangan
Penghasilan dari Lurah setempat;
3. Surat pernyataan rumah/tanah tidak dalam sengketa dari Lurah setempat;
4. Bukti kepemilikan lahan/tanah dalam bentuk sertifikat atau surat keterangan
dari Lurah setempat ;
5. Belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari Pemerintah Kota Semarang;
6. Membuat Proposal dengan rekomendasi dan pengantar permohonan melalui Lurah setempat. B. Kriteria Rumah Tidak Layak Huni
Kriteria Rumah Tidak Layak Huni berdasarkan kriteria sebagai berikut:
1. Persyaratan keselamatan bangunan dinilai berdasarkan tingkat
kerusakan komponen bangunan yang terdiri atas:
a. Kerusakan ringan
Kerusakan ringan adalah kerusakan pada komponen non struktural
seperti dinding pengisi, kusen, penutup atap, langit- langit dan lantai.
b. Kerusakan sedang
Kerusakan sedang adalah kerusakan pada komponen non struktural dan
salah satu komponen struktural seperti pondasi, tiang/kolom, balok, rangka atap.
c. Kerusakan berat
Kerusakan berat adalah kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan,
baik struktural maupun non-struktural.
d. Kerusakan total
Kerusakan total adalah kerusakan pada seluruh komponen bangunan,
baik struktural maupun non-struktural.
2. Persyaratan kecukupan ruang dinilai berdasarkan luas bangunan dan
jumlah penghuni dengan standar minimal 9 m2/orang. C. Pembiayaan
Untuk peningkatan kualitas terdiri dari 3 kriteria :
1. Kriteria ringan -+ Rp. 7.500.000,00
2. Kriteria sedang -+ Rp. 10.000.000,00
3. Kriteria berat -+ Rp. 15.000.000,00 Atau : lapor ke alamat ini : http://laporhendi.semarangkota.go.id/
1. Warga Kota Semarang, dibuktikan dengan fotocopy KTP-el dan/atau fotocopy KK;
2. Warga masyarakat berpenghasilan rendah dibuktikan dengan daftar gaji, atau Surat Keterangan
Penghasilan dari Lurah setempat;
3. Surat pernyataan rumah/tanah tidak dalam sengketa dari Lurah setempat;
4. Bukti kepemilikan lahan/tanah dalam bentuk sertifikat atau surat keterangan
dari Lurah setempat ;
5. Belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari Pemerintah Kota Semarang;
6. Membuat Proposal dengan rekomendasi dan pengantar permohonan melalui Lurah setempat. B. Kriteria Rumah Tidak Layak Huni
Kriteria Rumah Tidak Layak Huni berdasarkan kriteria sebagai berikut:
1. Persyaratan keselamatan bangunan dinilai berdasarkan tingkat
kerusakan komponen bangunan yang terdiri atas:
a. Kerusakan ringan
Kerusakan ringan adalah kerusakan pada komponen non struktural
seperti dinding pengisi, kusen, penutup atap, langit- langit dan lantai.
b. Kerusakan sedang
Kerusakan sedang adalah kerusakan pada komponen non struktural dan
salah satu komponen struktural seperti pondasi, tiang/kolom, balok, rangka atap.
c. Kerusakan berat
Kerusakan berat adalah kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan,
baik struktural maupun non-struktural.
d. Kerusakan total
Kerusakan total adalah kerusakan pada seluruh komponen bangunan,
baik struktural maupun non-struktural.
2. Persyaratan kecukupan ruang dinilai berdasarkan luas bangunan dan
jumlah penghuni dengan standar minimal 9 m2/orang. C. Pembiayaan
Untuk peningkatan kualitas terdiri dari 3 kriteria :
1. Kriteria ringan -+ Rp. 7.500.000,00
2. Kriteria sedang -+ Rp. 10.000.000,00
3. Kriteria berat -+ Rp. 15.000.000,00 Atau : lapor ke alamat ini : http://laporhendi.semarangkota.go.id/
Selesai
Selasa, 19 Januari 2021 - 12:11 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Anda dapat berkoordinasi dngan RT RW Lurah setempat untuk dibantu usul ke Dinas Perumahan Kota Semarang.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang
024-3515946
disperkimsemarang@gmail.com
Atau : lapor ke alamat ini : http://laporhendi.semarangkota.go.id/
WA: 0812-1500-0512
Verifikasi
Rabu, 20 Januari 2021 - 10:35 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas laporan yang disampaikan