Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM03873937

Rincian Aduan

LGSM03873937

Selesai Public
31 May 2017
0 ditandai
Masalah perusakan alam di Srumbung oleh PT.SKS dg cara pengkerukan pasir dg menggunakan belasan alat berat, maka Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jateng sudah saya laporkan ke Dirjen Penegakan Hukum Kemen LH dan Kehutanan supaya disidik oleh PPNS untuk diproses pidana sesuai yg dimaksud dalam pasal 111 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2 UU RI No.32 tahun 2009 tentang PPLH . Demikian Tks Arifin W

Disposisi

Jumat, 02 Juni 2017 - 08:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Rabu, 07 Juni 2017 - 13:26 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Terima kasih akan kami koordinasikan dengan BPMD dan Ditjen Gakum Kemen LHK Terima kasih

Selesai

Selasa, 25 Februari 2020 - 08:00 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

tindaklanjut dilaksanakan oleh KLHK