Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM03873937
Rincian Aduan
LGSM03873937
Selesai
Public
Masalah perusakan alam di Srumbung oleh PT.SKS dg cara pengkerukan pasir dg menggunakan belasan alat berat, maka Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jateng sudah saya laporkan ke Dirjen Penegakan Hukum Kemen LH dan Kehutanan supaya disidik oleh PPNS untuk diproses pidana sesuai yg dimaksud dalam pasal 111 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2 UU RI No.32 tahun 2009 tentang PPLH . Demikian Tks Arifin W
Disposisi
Jumat, 02 Juni 2017 - 08:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Verifikasi
Rabu, 07 Juni 2017 - 13:26 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Terima kasih akan kami koordinasikan dengan BPMD dan Ditjen Gakum Kemen LHK
Terima kasih
Selesai
Selasa, 25 Februari 2020 - 08:00 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
tindaklanjut dilaksanakan oleh KLHK