Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Untuk pemula yang terlambat melakukan perekaman yang sudah diatur di perda kab Cilacap no 1 tahun 2015 yaitu berumur 17 tahun lebih 14 hari akan dikenakan denda sebesar Rp 25.000. Untuk saat ini di semua kecamatan di Cilacap belum ada petugas pemungut denda, pembayaran denda hanya bisa dilakukan di dinas dukcapil kab Cilacap. Maka dari itu perekaman pemula yg terlambat dilakukan di dukcapil Cilacap. Data mas dirman juga sudah kami periksa bisa melakukan perekaman. Monggo mas dirman tindak ke dukcapil untuk mensukseskan pilkada 2017.