Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM03414096

Rincian Aduan

LGSM03414096

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
21 Jun 2015
0 ditandai
LAPOR saya warga magelang, saya heran dengan keberadaan angkutan taxi di magelang pak. Sama2 ijin dan trayek dikeluarkan dari propinsi kok pada prakteknya malah organda yang kabupaten seolah2. Berkuasa penuh pak. Masak sama2 taxi kabupaten kok wilayah nya kaya di kuasai oleh falindo taxi. Mentang2 banyak investor dari pegawai dishub. dimana fungsi ijin trayek yg dikeluarkan propinsi. Trmksh pak.

Disposisi

Senin, 22 Juni 2015 - 06:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Senin, 22 Juni 2015 - 08:53 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

laporan telah kami terima, jawaban detail akan kami sampaikan lebih lanjut setelah di verifikasi oleh instansi yang terkait, terima kasih

Selesai

Rabu, 24 Juni 2015 - 14:11 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Berikut kami sampaikan bahwa angkutan taksi adalah angkutan orang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan, sesuai dengan PP No.74 tahun 2014, tentang angkutan jalan, jadi angkutan taksi tidak bisa dioperasikan dengan menggunakan rute tertentu, tetapi hanya wilayah operasinya yang dibatasi sesuai kewenangan pemberi izin yaitu :

  1. Menteri, untuk taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah provinsi;
  2. Gubernur, untuk taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah kota/kabupaten, dalam satu wilayah provinsi;
  3. Bupati/Walikota, untuk taksi yang wilayah operasinya dalam satu wilayah Kabupaten/Kota.

Demikian disampaikan terima kasih.