Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM02616456
Rincian Aduan
LGSM02616456
Selesai
Public
LAPOR Selamat Pagi Pak Ganjar,pak saya mau lapor apakah pindah alamat dan buat KK sama KTP sampai 14 hari??ini saudara saya mengalami hal demikian di kecamatan Kaligondang kabupaten Purbalingga dan terkesan sulit dan dipersulit,dan data pendaftaran sampai di kembalikan ke saudara saya 4 hari stelah pendaftaran alasannya ada dokumen yg kurang padahal pada saat pendaftaran diperiksa oleh petugas kecamatan sdh lengkap,yg jadi masalahnya bagi saya sebagai masyarakat,apakah prosedurnya seperti itu,lama tidak seperti di tempat lain yg bisa maksimal 3 hari jadi,apakah kinerja mereka seperti itu Pak???Maturnuwun
Disposisi
Rabu, 16 Agustus 2017 - 13:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Rabu, 16 Agustus 2017 - 13:49 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan ditindaklanjut
Progress
Rabu, 16 Agustus 2017 - 14:08 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
14 hari memang sesuai SOP maksimal pelayanan dokumen kependudukan. Diurus sendiri nggih tanpa calo lebih cepat. Suwun
Selesai
Rabu, 16 Agustus 2017 - 14:08 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan telah dijawab