Rincian Aduan : LGSM01935242

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 01 Mar 2017

Yth Bpk Gubernur Ganjar Pranowo , saya : eko nur yanti , magang di puskesmas candi lama semarng sudah 10 thn dengan honor 300 rb / bln , bahkn di tahun 2015 kemarin selama 1 thn tdk terima gaji sama sekali dengan alasan puskesmas candi lama tdk ada uang sama sekali serta di potong 100 rb perbulan dengn alasan kepala puskesmas cnd lama menyatakan bahwa saya : eko nur yanti tidak pernah bekerja d puskesmas selama 7 thn,dan selama 2 bln ini thn 2017 bln januari dan februari belum terima gaji dengn alasan Bendahara puskesmas candi lama tdk boleh berja oleh PEMKOT semarang ,yang ingin saya tanyakan : 1 ,apakah seorang magang bisa diangkat pegawai negeri? Sampai berapa tahun ?, 2 ,apakah benar PERDA UMR berlaku bagi orang magang seperti saya ,trimakasih .

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih pengabdian Sdri Eko Nuryanti selama ini. Sbgmn PP 48 th 2005 pasal 8 & PP 56 th 2012 diyatakan Pjb Pembina Kepeg & Pjb lain di pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer kecuali ada PP baru. Srt edaran Kemendagri no 814.1/169/SJ tgl 10 januari 2013 juga melarang mengangkat tenaga honorer. Apabila msh mengangkat menjadi tanggung jwb Pemda sendiri terkait pembayaran gaji hrs ada klausul kontrak kerja dan besarannya juga seharusnya sesuai UMK yg berlaku. Namun sebaiknya saudari dpt memperhstikan bunyi kontak kerjanya sebelum di tanda tangani, monggo silahkan dikomunikasikan dg ka puskesmas