Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM01904580
Rincian Aduan
LGSM01904580
Selesai
Public
LAPOR yg terhormat Bp Ganjar Pranowo, untuk provinsi jawa tengah apakah belum ada solusi untuk ptt honorer di sekolah dasar. Bagaimana tentang status hukum kami sesuai UU ASN atau perda jateng, sehingga dalam kami bekerja mempunyai kekuatan hukum. Terima kasih
Disposisi
Rabu, 16 Agustus 2017 - 08:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 16 Agustus 2017 - 09:17 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Njih diteruskan ke yg tangani
Selesai
Rabu, 16 Agustus 2017 - 09:18 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 Perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, ditegaskan bahwa :
a. Gubernur dan Bupati/Walikota dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya;
b. Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. Apabila Gubernur dan Bupati/Walikota masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya, maka segala konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
a. Gubernur dan Bupati/Walikota dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya;
b. Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. Apabila Gubernur dan Bupati/Walikota masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya, maka segala konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.