Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM01904580

Rincian Aduan

LGSM01904580

Selesai Public
11 Mar 2017
0 ditandai
LAPOR yg terhormat Bp Ganjar Pranowo, untuk provinsi jawa tengah apakah belum ada solusi untuk ptt honorer di sekolah dasar. Bagaimana tentang status hukum kami sesuai UU ASN atau perda jateng, sehingga dalam kami bekerja mempunyai kekuatan hukum. Terima kasih

Disposisi

Rabu, 16 Agustus 2017 - 08:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 16 Agustus 2017 - 09:17 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Njih diteruskan ke yg tangani

Selesai

Rabu, 16 Agustus 2017 - 09:18 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 Perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, ditegaskan bahwa :
a. Gubernur dan Bupati/Walikota dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya;
b. Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. Apabila Gubernur dan Bupati/Walikota masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya, maka segala konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.