Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM01578310
Rincian Aduan
LGSM01578310
Selesai
Public
LAPOR Bapak Gubernur Jateng yang terhormat, saya ingin melaporkan tentang pembuatan dokumen kependudukan di Desa Bebengan Kec. Boja Kab. Kendal. Jika dilihat pada Perda No.8 Th 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab. Kendal No 3 Th 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kendal pada pasal 95A menyebutkan bahwa "Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya" tapi pada kenyataannya masih terdapat pungutan biaya sebesar Rp. 250.000. Mohon tindaklanjut dari bapak gubernur
Disposisi
Selasa, 12 September 2017 - 07:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Selasa, 12 September 2017 - 07:48 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 12 September 2017 - 08:14 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Pembuatan akta di Kendal gratis sesuai dengan UU no 24 tahun 2013
Selesai
Selasa, 12 September 2017 - 08:15 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan telah dijawab