Yth. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,
Kategori sekolah gratis, apakah tidak ada pungutan sama sekali? Saya pertama kali menyekolahkan anak di SD Negeri 2 Kaleng, Disitu ada spanduk menyelenggarakan sekolah gratis. Namun, pada praktiknya masih ada pungutan uang pembangunan yang nilainya mencapai ratusan ribu rupiah, Uang TPQ, Uang Infak wajib = SPP yang penggunaanya untuk menambah honor GTT dan PTT. (Infak wajib dalam Islam tidak ada hukum infak itu wajib, saya simpulkan = SPP). Belum lagi potongan PIP Rp 50.000 setiap penerima PIP
Mohon ditindaklanjuti, terima kasih
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGLS96969471
Rincian Aduan
LGLS96969471
Selesai
Public
Disposisi
Senin, 30 Juli 2018 - 07:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Senin, 30 Juli 2018 - 08:51 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Monggo menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku, kedepankan transparansi dan musyawarah bersama Komite Sekolah.
Selesai
Selasa, 08 Januari 2019 - 10:13 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
laporan telah dijawab