Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGLS96969471

Rincian Aduan

LGLS96969471

Selesai Public
26 Jul 2018
0 ditandai
Yth. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,

Kategori sekolah gratis, apakah tidak ada pungutan sama sekali? Saya pertama kali menyekolahkan anak di SD Negeri 2 Kaleng, Disitu ada spanduk menyelenggarakan sekolah gratis. Namun, pada praktiknya masih ada pungutan uang pembangunan yang nilainya mencapai ratusan ribu rupiah, Uang TPQ, Uang Infak wajib = SPP yang penggunaanya untuk menambah honor GTT dan PTT. (Infak wajib dalam Islam tidak ada hukum infak itu wajib, saya simpulkan = SPP). Belum lagi potongan PIP Rp 50.000 setiap penerima PIP

Mohon ditindaklanjuti, terima kasih

Disposisi

Senin, 30 Juli 2018 - 07:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 30 Juli 2018 - 08:51 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Monggo menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku, kedepankan transparansi dan musyawarah bersama Komite Sekolah.

Selesai

Selasa, 08 Januari 2019 - 10:13 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

laporan telah dijawab