Yth. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,
LAPOR HENDI MOHON Bantuannya Bp Walikota Smg. Hak Kepemilikan Musholla At taubah Klipang Permai Blok H 344 Sendang Mulyo yg tlah 15 th di gunakan utk Rumah Allah. Yg kepemilikannya atas nama PT MCS dan BPD Jateng. Suwun
Mohon ditindaklanjuti, terima kasih
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGLS74931014
Rincian Aduan
LGLS74931014
Selesai
Public
Disposisi
Rabu, 16 Januari 2019 - 09:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Sabtu, 26 Januari 2019 - 12:28 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas laporan saudara....
Selesai
Senin, 28 Januari 2019 - 08:58 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Di tim sertipikasi tanah wakaf blm ada data dimaksud.
Secara grs besar. Apabila masjid/musholah berdiri diatas tanah fasum menjadi kewenangan PEMKOT Semarang utk menyerahkan aset tsb (sbg wakif) kepada Nazhir (pengelola Masjid). Sesuai hasil rapat akhir Th 2018 dihadiri KAKANWIL BPN dgn walikota & stekholder terkait atas fasum yg digunakan sbg masjid utk digunakan saja. Tanpa hrs disertipikatkan. Namun utk memastikan lebih lanjut dipersilakan dtg kekantor bpn Kota Semarang dgn mmbawa dokumen terkait.