Yth. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,
Suami saya bekerja sebagai fasilitator (faskel) untuk progam KOTAKU untuk wilayah Jawa Tengah yang saat ini gajinya (januari-maret)belum juga cair,dan saya juga ingin meminta pertimbangan kepada Dinas Pekerjaan Umum untuk tidak memutus kontrak bagi faskel yg hanya lulusan D3 yg sudah berkerja bertahun tahun.
Mohon ditindaklanjuti, terima kasih
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGLS72294282
Rincian Aduan
LGLS72294282
Verifikasi
Public
Disposisi
Jumat, 27 Oktober 2017 - 09:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Verifikasi
Selasa, 17 April 2018 - 14:18 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Kami koordinasikan.
Memang pada bulan januari 2017 s/d Maret 2017 terjadi keterlambatan pembayaran gaji fasilitator berkaitan revisi DIPA 2017. Semua pembayaran gaji dan BOP fasilitator telah dibayarkan melalui SP2D tgl 5, 7 dan 20 April 2017.
Untuk fasilitator yg berlatar belakang pendidikan D3 kami hanya menjalankan kebijakan Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman DJCK, Kemen PUPR. Sesuai surat no : PR.01.03-CK/98 tanggal 3 Maret 2017, tentang Penyesuaian penugasan Fasilitator/Senior Fasilitator/Asisten/Koordinator Kota Program Kotaku untuk pelaksanaan April 2017 s/d Desember 2018.