Yth. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,
Mohon dapat dievaluasi penarikan uang parkir di dalam halaman kantor pemerintah (halaman samsat surakarta, sukoharjo, semarang, satlantas sukoharjo dan mungkin tempat lainya). Apakah termasuk golongan pungli? Sepengetahuan kami, objek retribusi parkir adalah parkir di tepi jalan umum dan tidaj termasuk di dalam halaman gedung-gedung pemerintah. Apakah ada dasar hukumnya? Masa kalah dengan indomaret/alfamart.
Mohon ditindaklanjuti, terima kasih
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGLS67774319
Rincian Aduan
LGLS67774319
Disposisi
Public
Disposisi
Rabu, 13 September 2017 - 09:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke TIM SABER PUNGLI