Yth LKPP & ULP JAWA TENGAH
dalam sistem Pengadaan barang dan Jasa,
Yang ingin kami tanyakan dan memohon informasi adalah;
1. Mengapa di Jawa Tengah untuk Upload Dokumen Penawaran menggunakan system SPAMKODOK ?
Yang mana Bagi penyedia yg belum Aktivasi Spamkodok tsk spt mengikuti lelang di Jawa tengah, dikarenakan batas waktu aktivasi makaimal 3 hari, dan lagi harus datang ke ulp/lpse di jawa tengah.
Bagi kami yang berada diluar jawa tengah rasanya akan menghambat proses keikutsertaan dalam tender tersebut.
2. Apakah tdk sebaiknya Proses Aktivasi SPAMKODOK tersebut dilaksanakan secara online, agar lebih efisien dan efektif, seperti proses2 yang lainnya. Dan karena mengingat Penyedia telah melakukan Verifikasi pada waktu mendaftar LPSE ditempat terdekat.
Sebagai perbandingan LKPP sendiri menggunakan Apendo untuk mengupload dokumen.
Demikian sy sampaikan, mohon informasi lebih lanjut.
Salam
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGLS46538757
Rincian Aduan
LGLS46538757
Selesai
Public
Disposisi
Rabu, 09 Januari 2019 - 14:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Verifikasi
Rabu, 09 Januari 2019 - 14:41 WIBDINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Selesai
Kamis, 10 Januari 2019 - 07:30 WIBDINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Spamkodok adalah Sistem Pengamanan Komunikasi Dokumen (berupa tanda tangan digital) yaitu sistem yang dikembangkan oleh Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg sekarang BSSN ) selaku Otoritas Sertifikat Digital (OSD) untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan keabsahan informasi/dokumen elektronik pada sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Saat ini penerapan Spamkodok baru sebatas pada LPSE Provinsi Jawa Tengah dan 13 LPSE lainnya yang ada di Provinsi Jawa Tengah yaitu LPSE Undip, LPSE Unnes, LPSE Rembang, LPSE Kudus, LPSE Jepara, LPSE Demak, LPSE Salatiga, LPSE Surakarta, LPSE Sragen, LPSE Karanganyar, LPSE Wonosobo, LPSE Purbalingga, dan LPSE Banyumas.
Penerapan penggunaan Spamkodok bukanlah keinginan LPSE Jawa Tengah, tetapi atas penunjukan LKPP selaku Pembina Pengadaan Barang Jasa Nasional di dalamnya termasuk system SPSE nya dengan dasar Perka LKPP No 4 tahun 2012. Dan Surat Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 2 Tahun 2016 bahwa 14 LPSE di atas sebagai LPSE yang harus menggunakan Tanda tangan digital yaitu Spamkodok. Kebijakan ini tentu dasarnya adalah Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 yang sudah diperbaruhi dengan UU no 19 tahun 2016 tentang ITE, serta PP 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik dimana di atur semua penyelenggara transaksi elektronik wajib menggunakan tanda tangan digital. Artinya secara hukum 14 LPSE yang ada di Jawa Tengah tersebut di atas adalah taat dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Sekedar untuk diketahui penerapan Spamkodok di LPSE Jawa Tengah sudah berlaku sejak tahun 2012 sehingga sudah 6 tahun lebih dan sudah seringkali disosialisasikan kepada pengguna aplikasi LPSE Jawa Tengah termasuk penyedia barang/jasa.
Terkait mengapa penyedia harus datang langsung ke LPSE Jawa Tengah tentu ada hal hal yang menjadi pertimbangan. Pertimbangan utamanya adalah prinsip pemberian sertifikat digital (Spamkodok) adalah berdasarkan validitas, otentikasi dan konsistensi data sehingga hanya akan diberikan pada orang yang benar benar tepat dan berhak sesuai dengan pengajuannya, dimana kalau melalui online kita tidak tahu apakah benar yang mengajukan itu benar benar direktur atau orang yang memang punya kewenangan terhadap perusahaan tersebut. Dan itupun hanya sekali saja datang dan berlaku selama 2 tahun. Dan proses ini justru akan melindungi penyedia sehingga tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggugnjawab. Banyak kasus pemalsuan pengajuan sertifikat digital seperti ini oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Terkait batas maksimal aktivasi 3 hari itu adalah SOP yang dikeluarkan oleh OSD selaku penerbit sertifikat digital. Artinya maksimal 3 hari sejak pengajuan maka sertifikat digital harus sudah diterbitkan. Pada prakteknya pengajuan sertifikat digital ini sepanjang dokumen persyaratan lengkap, otentik, valid dan konsisten tidak ada data yang berbeda beda serta tidak ada gangguan system penerbitan Spamkodok hanya dibutuhkan waktu 15 menit.
Demikian informasi yang dapat kami berikan, kalau membutuhkan bantuan dengan senang hati kami akan membantu.
Salam Hormat – Bagian Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan Barang Jasa - Biro Administrasi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah