Yth. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,
Pungutan pembuatan sertifikat dg modus kesepakatan sbg pembenaran pungutan tsb,yg jadi cnth ds jatinegara sempor kebumen pungutannya 600rb sedangkan di ds gunungmujil 500rb
Mohon ditindaklanjuti, terima kasih
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGLS44242812
Rincian Aduan
LGLS44242812
Selesai
Public
Disposisi
Rabu, 13 September 2017 - 10:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Rabu, 13 September 2017 - 12:22 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Jumat, 15 September 2017 - 07:35 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
bahwa mekanisme dan persyaratan persertipikatan melalui pendaftaran tanah sistematis, telah diatur dlm SKB ( surat keputusan bersama) antara menteri ATR, mendagri dan menteri desa & daerah tertinggal nomor : 25/SKB/V/2017, nomor :590-3267A Tahun 2017, nomor:34 Tahun 2017 Tentang teknis administrasinya dapat dikonsultasikan kpada kantor pertanahan setempat
Selesai
Jumat, 15 September 2017 - 07:38 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan