Detail Aduan
Rincian Aduan : LGLS39216624
KABUPATEN PATI, 29 Aug 2018
Yth. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,
Saya ingin melaporkan kecurangan dan pemungutan biaya di kabupaten Pati, Dukcapil Pati maupun KUA di Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati.
Pembuatan akta kelahiran dikenakan biaya Rp 2.500(PMI) dan denda Rp 50.000,-. Sedangkan permintaan warga untuk legalisir surat nikah atau buku nikah dikenakan biaya Rp 150.000,- yang diminta oleh Petugas KUA Margorejo atau Naib Panitera. Pemungutan biaya tersebut sangat membebani warga yang membutuhkan bantuan untuk pengajuan akta kelahiran yang hilang. Dengan alasan petugas KUA tersebut biaya itu untuk duplikat buku nikah warga, sedangkan warga yang meminta legalisir sudah menyerahkan fotokopi buku nikah atau surat nikah yang seharusnya di legalisir tetapi petugas meminta biaya senilai itu tanpa memberikan kwitansi atau bukti pembayaran yang resmi. Tolong untuk ditindaklanjuti, dan Mohon untuk segera diproses agar tidak lagi memberatkan warga dan membebani warga kabupaten Pati.
Mohon ditindaklanjuti, terima kasih
Disposisi
Jumat, 31 Agustus 2018 - 08:10 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 31 Agustus 2018 - 09:14 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Senin, 03 September 2018 - 07:42 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Selesai
Senin, 03 September 2018 - 07:42 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )