Rincian Aduan : LGLS15965121

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 07 Sep 2018

Yth. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,

Di desa saya, seorang kepala desa menikah dengan sekretaris desa apakah boleh? Yang lebih miris lagi, saat test pencalonan sekretaris desa, media dilarang meliput. Sungguh anehnya lagi, seorang aparatur desa menanyakan dana desa kepada kepala desanya eh malah kepala desanya marah-marah. Mohon ditindak lanjuti. Ds. Tanjungrejo, Kec. Margoyoso, Kab. Pati. Warga juga resah dengan aparatur desa yang bertindak seenaknya sendiri. Rendahnya tingkat pendidikan dan tingginya kemiskinan membuat rakyat tidak berani mempertanyakan hal ini kepada aparatur desa. Mohon segera ditiindaklanjuti.

Mohon ditindaklanjuti, terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 10 September 2018 - 07:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 10 September 2018 - 08:30 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 10 September 2018 - 14:35 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian tata pemerintahan setda kabupaten pati terkait aduan yang saudara sampaikan, bahwa tidak ada larangan bagi kepala desa untuk menikah dengan sekretaris desa, sepanjang proses pernikahan tersebut dilakukan setelah definitif sebagai kepala desa dan sekretaris desa..selanjutnya terkait penggunaan dana desa di desa tanjungrejo kecamatan margyoso kabupaten pati telah sesuai dengan yang tercantum dalam APB Desa, selain itu juga telah diinformasikan kepada masyarakat desa di papan informasi dan tempat-tempat strategis di desa tanjungrejo..

Selesai

Senin, 10 September 2018 - 14:35 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab