Yth. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,
Saya ingin menanyakan apakah proses pencetakan ulang KTP di Kabupaten Tegal. Saya prosesnya begitu rumit. KTP saya sudah 1 tahun lebih hilang. Saat hilang saya langsung mengurus surat kehilangan dan mengurus pencetakan ulang. Namun pada waktu itu saya dipersulit dengan disuruh memperbarui kartu keluarga saya terlebih dulu. Saya turuti namun saat mengurus kartu keluarga pihak dari kelurahan malah menunda-nunda begitu lama sampai sekarang sudah setahun lebih. Apakah dari pihak kelurahan meminta biaya atau memang tidak ada niat mengurusnya.
Nama saya : A Mukhrodin no NIK : 3328110304730009 no KK : 3328112509130021
Mohon ditindaklanjuti, terima kasih
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGLS05023312
Rincian Aduan
LGLS05023312
Selesai
Public
Disposisi
Senin, 30 Juli 2018 - 07:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 30 Juli 2018 - 08:43 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindak lanjuti
Progress
Senin, 30 Juli 2018 - 08:44 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Pengurusan KTP dan kartu keluarga seharusnya sampai ke kecamatan, bila hanya sampai desa berarti panjenengan nitip dibuatkan lewat perantara, Monggo ditanyakan kembali kepada orang yg panjenengan titip atau bawa sendiri persyaratan sampai ke kecamatan
Selesai
Senin, 30 Juli 2018 - 08:44 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab