Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG99656715

Rincian Aduan

LGIG99656715

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
25 Mar 2021
0 ditandai
Selamat pagi bapak/Ibu pengelola akun Laporgub.Jateng. Perkenalkan, Saya Yoga Dewa Brahma Asal dari Pekalongan bekerja diRSUD Kajen Saya mau tanya berkaitan dengan sesuai surat Menkeu No.S-239/MK.02/2020 tentang INSENTIF u/Dokter, Perawat dan Tenaga Penunjang. Apakah dana INSENTIF covid u/tenaga kesehatan itu memang sudah tidak ada lagi atau bagaimana pak?? Kenapa sy menanyakan ini karena saya dan teman2 sy sudah melakukan kewajibanNya dan kenapa kami tidak mendapatkan Hak2 kami. Kalo tidak ada surat edaran tersebut dari pemerintah kita juga TDK akan menanyakan hal tersebut.. Di kabupaten Pekalongan ada 27 Puskesmas dan 2 RSUD (RSUD Kajen dan RSUD Kraton) RSUD Kajen juga termasuk rujukan covid Lini 2.... Pertanyaan saya 27 PUskesmas dan RSUD Kraton Mereka mendapatkan INSENTIF covid semua tenaga kesehatannya baik perawat dan dokter.sedang di RSUD Kajen tidak mendapatkanNya ada apa dengan RSUD Kajen.

Disposisi

Kamis, 25 Maret 2021 - 07:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Jumat, 26 Maret 2021 - 08:08 WIB

Kabupaten Pekalongan

Terima kasih atas laporannya, aoan kami teruskan ke Dinas Kesehatan dan RSUD Kajen. terima kasih

Progress

Sabtu, 27 Maret 2021 - 16:58 WIB

Kabupaten Pekalongan

Laporan yelah kami teruskan ke Dinas Kesehatan dan RSUD Kajen. terima kasih

Selesai

Sabtu, 27 Maret 2021 - 17:05 WIB

Kabupaten Pekalongan

beedasarkan keterangan dari pihak RSUD Kajen, bahwa RSUD Kajen telah memberikan insentif covid kepada petugas lapangan sampai dengan bulan Agustus 2020, kemidian intuk insentif bulan September- Desember 2020 sudah diusulkan melalui aplikasi insentif covid, tetapi pembayarannya kita menunggu informasi dan ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat (kemenkes) , sampai saat ini dana khusus insentif covid belum ditransfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. terima kasih