Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG99656715
Rincian Aduan
LGIG99656715
Selesai
Public
Selamat pagi bapak/Ibu pengelola akun Laporgub.Jateng.
Perkenalkan, Saya Yoga Dewa Brahma Asal dari Pekalongan bekerja diRSUD Kajen
Saya mau tanya berkaitan dengan sesuai surat Menkeu No.S-239/MK.02/2020 tentang INSENTIF u/Dokter, Perawat dan Tenaga Penunjang. Apakah dana INSENTIF covid u/tenaga kesehatan itu memang sudah tidak ada lagi atau bagaimana pak?? Kenapa sy menanyakan ini karena saya dan teman2 sy sudah melakukan kewajibanNya dan kenapa kami tidak mendapatkan Hak2 kami. Kalo tidak ada surat edaran tersebut dari pemerintah kita juga TDK akan menanyakan hal tersebut..
Di kabupaten Pekalongan ada 27 Puskesmas dan 2 RSUD (RSUD Kajen dan RSUD Kraton)
RSUD Kajen juga termasuk rujukan covid Lini 2.... Pertanyaan saya 27 PUskesmas dan RSUD Kraton Mereka mendapatkan INSENTIF covid semua tenaga kesehatannya baik perawat dan dokter.sedang di RSUD Kajen tidak mendapatkanNya ada apa dengan RSUD Kajen.
Disposisi
Kamis, 25 Maret 2021 - 07:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Jumat, 26 Maret 2021 - 08:08 WIBKabupaten Pekalongan
Terima kasih atas laporannya, aoan kami teruskan ke Dinas Kesehatan dan RSUD Kajen. terima kasih
Progress
Sabtu, 27 Maret 2021 - 16:58 WIBKabupaten Pekalongan
Laporan yelah kami teruskan ke Dinas Kesehatan dan RSUD Kajen. terima kasih
Selesai
Sabtu, 27 Maret 2021 - 17:05 WIBKabupaten Pekalongan
beedasarkan keterangan dari pihak RSUD Kajen, bahwa RSUD Kajen telah memberikan insentif covid kepada petugas lapangan sampai dengan bulan Agustus 2020, kemidian intuk insentif bulan September- Desember 2020 sudah diusulkan melalui aplikasi insentif covid, tetapi pembayarannya kita menunggu informasi dan ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat (kemenkes) , sampai saat ini dana khusus insentif covid belum ditransfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. terima kasih