Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG99567273

Rincian Aduan

LGIG99567273

Selesai Public
13 Sep 2020
0 ditandai
Asalamualaikum,selamat pagi pak Ganjar, pak sy sudah pernah melapor tentang penangguhan angsuran kredit mobil di OJK tapi sudah 2 Minggu tidak ada respon mohon maaf sebelumnya bapak, sy lewat IG nya bapak ????, sy mengajukan penangguhan tapi dari pihak leasing tidak pernah memberitahukan ttg penangguhan di setujui atau tidak, tapi saya pernah ditelp klo penangguhan sy sudah di verifikasi hanya itu saja, setelah hampir 5 bulan tidak ada kabar, sekali dapat kabar ada pihak leasing datang ke rumah klo penangguhan kredit mobil saya tidak disetujui tanpa pemberitahuan awal dan sy harus bayar sebanyak 6 kali angsuran, tentu ini bukannya meringankan tapi membebankan, yang saya sayangkan kenapa pihak leasing tidak memberitahu kami, klo tidak disetujui di bulan April, Krn sy mengajukan penangguhan di bulan April tapi baru diberitahu dibulan Agustus akhir, kami juga sudah ke kantor leasingnya dikasih solusi tetap masih memberatkan bagi kami, ditambah kami harus bayar open blokir Rp. 1.500.000 dengan angsuran 6 bulan dikali 2,965 000 jadi total semua 19,500 000,kami harus bagaimana kalau seperti ini, semoga ada jalan keluar dari bapak

Disposisi

Senin, 14 September 2020 - 10:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Kamis, 17 September 2020 - 09:56 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Kamis, 17 September 2020 - 10:03 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Kamis, 17 September 2020 - 10:03 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.