Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG96766911
Rincian Aduan
LGIG96766911
Verifikasi
Public
mohon maaf pak,mau tanya masalah insentif karyawan yang Rp.600.000,00 perbulan. bagaimana dengan karyawan yang belum mendapatkan atau tidak punya BPJS Ketenagakerjaan. apakah masih bisa mendapatkan insentif tersebut?
Disposisi
Senin, 10 Agustus 2020 - 16:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Jumat, 11 September 2020 - 15:09 WIBDINAS SOSIAL
Pada dasarnya bantuan itu adalah hasil dari iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan masing masing pekerja itu sendiri. sehingga semisal njenengan mengikuti iuran tersebut secara mandiri juga berhak mencairkan iuran tersebut.