Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG96766911

Rincian Aduan

LGIG96766911

Verifikasi Public
09 Aug 2020
0 ditandai
mohon maaf pak,mau tanya masalah insentif karyawan yang Rp.600.000,00 perbulan. bagaimana dengan karyawan yang belum mendapatkan atau tidak punya BPJS Ketenagakerjaan. apakah masih bisa mendapatkan insentif tersebut?

Disposisi

Senin, 10 Agustus 2020 - 16:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Jumat, 11 September 2020 - 15:09 WIB

DINAS SOSIAL

Pada dasarnya bantuan itu adalah hasil dari iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan masing masing pekerja itu sendiri. sehingga semisal njenengan mengikuti iuran tersebut secara mandiri juga berhak mencairkan iuran tersebut.