Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG92659795
Rincian Aduan
LGIG92659795
Selesai
Public
Selamat siang
Selamat siang pak,saya warga kota Semarang daerah Ngaliyan pak,pak saya mau nanya apakah didaerah Ngaliyan termasuk zona merah covid 19 dan apakah boleh mengadakan pesta hajatan pernikahan? terimakasih pak
Mohon pencerahannya dong pak
Ini ada di daerah jl Segaran belakang aneka jaya Ngaliyan ini dalam waktu dekat akhir bulan Juli 2020 ini mau mengadakan hajatan pesta pernikahan besar- besaran
Disposisi
Senin, 20 Juli 2020 - 03:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Selasa, 21 Juli 2020 - 09:55 WIBDINAS KESEHATAN
nggih matur nuwun laporannya kami tampung untuk di koordinasikan dengan pihak pihak terkait.
Selesai
Selasa, 21 Juli 2020 - 11:21 WIBDINAS KESEHATAN
Terimakasih atas laporan dan informasinya lur. Perlu diketahui, hajatan pernikahan sudah diperbolehkan dengan catatan sesui protokol kesehatan dan maksimal tamu undangan 50 orang. Bagi pemangku hajatan harus laporan ke pemangku wilayah setempat seperti RT, RW dan kelurahan serta Polsek untuk pengawasan dan keamanan.
Tetap jaga kesehatan, selalu pakai masker, rajin cuci tangan dan hindari kerumunan ya.